Supply Alkes, Supplier Alkes Terlengkap dengan harga bersaing

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium, elektrik engineering terlengkap dengan harga sangat bersaing. Kami melayani penjualan retail dan partai besar.

Untuk informasi lanjut, hubungi kami di
no telp 08122011619,
email: himawanucep@yahoo.com
website: supplyalkes.blogspot.com.

Rabu, 22 Mei 2013

Undang-undang Kesehatan Jiwa Dianggap Tak Waras?

Jakarta, Saat ini pembahasan Undang-undang Kesehatan Jiwa sudah bergulir. Salah seorang penggagasnya adalah seorang dokter yang juga merupakan anggota komisi IX DPR bernama Nova Riyanti Yusuf. Tapi sejak diwacanakan dari tahun 2010, pembahasannya ini nampaknya mandek.

"Ada proses yang sangat sulit untuk kesehatan jiwa. Dianggap keringlah, dianggap nggak waras sudah pasti itu. Jadi untuk memperkuat RUU ini harus sebanyak-banyaknya dibuat praktek di lapangan supaya jelas pada saat diundang-undangkan dalam kesehatan jiwa, ini sudah kita coba," terang politikus senayan yang akrab disapa Noriyu ini.

Dalam acara peluncuran Unit Mobile Mental Health Service di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013), Noriyu menjelaskan bahwa saat masuk dalam prolegnas atau program legislasi nasional di tahun 2010- 2014, RUU kesehatan jiwa harus berkompetisi dengan RUU lain yang lebih 'waras'.

Dalam upaya untuk bisa berkompetisi, Noriyu mengumpulkan para pakar untuk melakukan FGD demi membuat naskah akademik. Noriyu juga mengundang legal drafter di luar DPR untuk mengawal pembuatan naskah akademik agar sesuai dengan peraturan dan susunan undang-undang.

"Untuk meyakinkan sebuah rancangan undang-undang itu benar-benar perlu, maka harus di-backup oleh best practices atau praktek-praktek terbaik yang sudah diterapkan di masyarakat. Kebanyakan undang-undang kita itu jadi bisu karena tidak bisa diimplementasikan. Kalau saya ingin sebaliknya, kita buat project sebanyak-banyaknya, kita adopt dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa," terang Noriyu.

Lebih lanjut lagi, Noriyu memberi contoh bagaimana Portugal melakukan dekriminilasisasi pecandu narkoba, yaitu pecandu narkoba yang tertangkap seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dihukum. Yang mereka lakukan adalah mengadopsi berbagai best practices di dalam masyarakat dengan cara membuat FGD. Hal ini juga dilakukan dalam proses rancangan UU tentang kesehatan jiwa.

"Srilanka bisa membuat Undang-undang Kesehatan Jiwa satu tahun setelah peristiwa tsunami yang mana jauh lebih berat di indonesia. Di kita sudah berapa tahun?" tegasnya.

Noriyu berharap dalam masa sidang ini, dia bisa membawa rancangan UU Kesehatan Jiwa ke badan legislasi untuk segera diproses. Undang-undang ini mencuat karena melihat ternyata gangguan psikososial di masyarakat cukup tinggi, misalnya fenomena pemasungan karena terbatasnya akses layanan kesehatan jiwa.

(pah/vit)

Adi Tagor Harahap, Dr.,Sp.A,DPH



Sumber Detik



Info Alat Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar